Tulungagung - Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku pengedar Uang Palsu.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial DM (26) warga Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, provinsi Jawa Barat.
"Sebelum pelaku diamankan, pada hari Selasa, 19 November 2024, Polsek Pagerwojo menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo, di mana ada orang yang membeli barang dari warung ke warung menggunakan uang lembaran Rp 100.000,- ( seratus ribu) palsu", terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Kamis (21/11/2024)
"Kemudian Anggota Polsek Pagerwojo mengecek tentang kebenaran informasi tersebut, dan setelah didapati kebenarannya anggota Polsek Pagerwojo dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap DM", sambungnya.
Saat diamankan dari tangan DM diketemukan barang bukti berupa 52 (lima puluh dua) lembar uang palsu 100 ribuan, 1 (satu) buah Handphone serta motor.
"Pengakuan tersangka, lembaran uang palsu di belinya melalui aplikasi belanja daring. Pada kolom penjualan bertuliskan 3 jt dapat upal 12 jt dan 5 jt dapat upal 18 jt. tetapi pengakuan pelaku juga tertipu setelah COD datangnya cuma upal 6 jt", kata Kasihumas.
Pelaku mendapatkan informasi penjualan upal dari grup Facebook dan WhatsApp.
"Uang yang sudah digunakan, menurut keterangan pelaku, uang palsu 6 jt sudah beredar 8 lembar digunakan transaksi di wilayah Bali dan sisanya 52 lembar akan dipakai transaksi di wil Pagerwojo, baru satu kali akan digunakan transaksi kedapatan penjual kemudian diamankan Polsek Pagerwojo", tandas Ipda Nanang.
Hak Cipta © 2014-2024 Polres Tulungagung.