Kembali ke Halaman Profil
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Definisi
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah unsur pelaksana tugas pokok di bawah Kapolres. SPKT bertugas memimpin dan mengendalikan pemberian pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
Tugas Pokok
- Memberikan pelayanan kepolisian terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), SKTLK, SKCK, surat izin keramaian, SIM, dan STNK.
- Mengoordinasikan dan memberikan bantuan serta pertolongan, seperti TPTKP, Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui surat dan media komunikasi.
- Menyediakan pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
- Menyiapkan registrasi pelaporan dan menyusun laporan harian untuk Kapolres.