Kembali ke Halaman Profil
Seksi Pengawasan (Siwas)
Definisi
Seksi Pengawasan (Siwas) adalah unsur pengawas yang berada di bawah Kapolres. Siwas bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan operasional, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian kinerja.
Tugas Pokok
- Melakukan pengawasan operasional terhadap bidang pembinaan atas aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian.
- Memberikan konsultasi dan sosialisasi terkait bidang pengawasan.
- Melaksanakan verifikasi laporan dan data.
- Menyelenggarakan analisis dan evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan.
- Menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kinerja satuan kerja Polres.
- Mendorong penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan pelaporan harta kekayaan pegawai negeri pada Polri.