Kembali ke Halaman Profil
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (SI TIK)
Definisi
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (SI TIK) adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres. SI TIK bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tugas Pokok
- Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi.
- Menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data operasional serta pembinaan.
- Melakukan pengamanan sistem dan teknologi informasi dari gangguan atau penyalahgunaan.
- Menyelenggarakan koordinasi dan dukungan teknis dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dengan satuan fungsi lain di lingkungan Polres.
- Mengelola dan mengembangkan website serta media komunikasi digital lainnya milik Polres.