Kembali ke Halaman Profil
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam)
Definisi
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) adalah unsur pengawas di bawah Kapolres. Sipropam bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pembinaan disiplin, pengamanan internal, pertanggungjawaban profesi, dan pelayanan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan oleh pegawai negeri pada Polri.
Tugas Pokok
- Memberikan pelayanan, pengendalian, dan pemantauan terhadap pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan pegawai Polri.
- Melaksanakan pembinaan dan pengamanan internal yang meliputi personel, materiil, kegiatan, dan bahan keterangan.
- Melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
- Melaksanakan pembinaan profesi yang meliputi pembinaan etika, audit investigasi, dan penegakan etika profesi Polri.