Kembali ke Halaman Profil
Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas)
Definisi
Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) adalah unsur pembantu pimpinan/pelayan di bawah Kapolres. Sihumas bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi dan mengelola informasi, menyajikan data, serta mendokumentasikan kegiatan Polres untuk diakses oleh masyarakat.
Tugas Pokok
- Mengumpulkan, mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres.
- Mengelola informasi dan dokumentasi.
- Melaksanakan penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif.
- Melaksanakan penerangan satuan dan mendistribusikan informasi antar kesatuan.
- Mengelola manajemen media melalui pemantauan media sosial dan online, membuat produk kreatif, dan melakukan diseminasi informasi digital.