Kembali ke Halaman Profil
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti)
Definisi
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) adalah unsur pelaksana tugas pokok di bawah Kapolres. Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan (meliputi pelayanan kesehatan dan pembinaan) serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya.
Tugas Pokok
- Melakukan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib terkait tahanan, termasuk pemeriksaan fasilitas dan kondisi tahanan.
- Memberikan pelayanan kesehatan, perawatan, serta pembinaan jasmani dan rohani bagi tahanan.
- Mengelola barang titipan milik tahanan.
- Mengamankan dan mengelola barang bukti beserta administrasinya.