Kembali ke Halaman Profil
Satuan Samapta (Satsamapta)
Definisi
Satuan Samapta (Satsamapta) adalah unsur pelaksana tugas pokok di bawah Kapolres yang bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli (Turjawali), pengamanan kegiatan masyarakat, objek vital, tindakan pertama di TKP, penanganan tindak pidana ringan, dan pengendalian massa.
Tugas Pokok
- Memberikan bimbingan, arahan, dan pelatihan terkait pelaksanaan tugas Satsamapta.
- Melaksanakan kegiatan Turjawali, pengamanan unjuk rasa, pengamanan objek vital, pengendalian massa, serta pencarian dan penyelamatan.
- Melakukan pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum, penegakan hukum terbatas (Tipiring), dan tindakan pertama di TKP.
- Melaksanakan pengamanan markas.
- Memelihara, melatih, dan menggunakan Polisi Satwa untuk mendukung tugas keamanan.