Kembali ke Halaman Profil
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Definisi
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) adalah unsur pelaksana tugas pokok di bawah Kapolres. Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi.
Tugas Pokok
- Menyelidiki dan menyidik tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika, obat berbahaya, dan prekursornya.
- Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan untuk pencegahan dan rehabilitasi korban.
- Mengawasi pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres.
- Menganalisis kasus dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.