Kembali ke Halaman Profil
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Definisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Tugas Pokok
- Melakukan pembinaan teknis administrasi penyelidikan dan penyidikan.
- Memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban.
- Melaksanakan identifikasi untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
- Menganalisis kasus dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim.
- Melaksanakan pengawasan penyidikan tindak pidana di tingkat Polsek dan Polres.
- Membina, mengoordinasikan, dan mengawasi PPNS.
- Menyelidiki dan menyidik tindak pidana umum dan khusus (ekonomi, korupsi, dll.).