Kembali ke Halaman Profil
Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Definisi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) adalah unsur pelaksana tugas pokok di bawah Kapolres. Satlantas bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, pelayanan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor dan pengemudi, serta penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Tugas Pokok
- Menyelenggarakan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) dan rekayasa lalu lintas.
- Melaksanakan penegakan hukum meliputi penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penanganan pelanggaran lalu lintas.
- Memberikan pelayanan administrasi Regident kendaraan bermotor dan pengemudi (SIM, STNK, BPKB).
- Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Turjawali) lalu lintas.
- Melakukan pembinaan manajemen operasional, pelatihan, dan pengembangan sistem teknologi informasi lalu lintas.