Kembali ke Halaman Profil
Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam)
Definisi
Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. Satintelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi intelijen keamanan, mengumpulkan dan mengolah data, serta memberikan pelayanan yang berkaitan dengan izin keramaian, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan rekomendasi izin senjata api.
Tugas Pokok
- Melaksanakan pembinaan kegiatan intelijen keamanan.
- Menyelenggarakan kegiatan operasional intelijen keamanan untuk deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning).
- Mengumpulkan, menyimpan, dan memutakhirkan biodata tokoh formal dan informal.
- Menganalisis perkembangan lingkungan strategis serta menyusun produk intelijen untuk mendukung kegiatan Polres.
- Menyusun prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis.
- Memberikan pelayanan surat izin untuk kegiatan keramaian umum, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), SKCK, dan rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.