Kembali ke Halaman Profil
Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas)
Definisi
Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. Sat Binmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan penyuluhan, pemberdayaan peran serta masyarakat, dan pembinaan keamanan swakarsa guna membangun kemitraan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Tugas Pokok
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.
- Mengembangkan peran serta masyarakat dalam pembinaan keamanan, ketertiban, dan mewujudkan kerja sama antara Polres dengan masyarakat.
- Memberdayakan kegiatan pemolisian masyarakat (Polmas) yang meliputi pengembangan kemitraan dengan masyarakat, organisasi, instansi, dan tokoh masyarakat.
- Melakukan pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan terhadap Kepolisian Khusus (Polsus) serta Satuan Pengamanan (Satpam).
- Melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
- Membina dan mengoordinasikan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di tingkat desa/kelurahan.