Kembali ke Halaman Profil
Bagian Perencanaan (Bagren)
Definisi
Bagian Perencanaan (Bagren) adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres. Bagren bertugas menyusun perencanaan kebijakan teknis dan strategis, menyusun rencana kerja, melaksanakan dan mengendalikan program dan anggaran, menerapkan sistem manajemen organisasi, serta melaksanakan program reformasi birokrasi.
Tugas Pokok
- Menyusun rencana strategis, rancangan rencana kerja, perjanjian kinerja, dan evaluasi kinerja.
- Menerapkan sistem manajemen organisasi dan tata laksana.
- Melaksanakan program reformasi birokrasi.
- Menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
- Membuat administrasi otorisasi anggaran, laporan realisasi anggaran, dan mengelola sistem manajemen anggaran Polri.