Logo Polri Logo Polda Jatim
Kembali ke Layanan

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

Pusat Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Polres Tulungagung.

Apa itu SPKT?

SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) adalah pusat pelayanan terdepan Kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), dan pengaduan lainnya. SPKT merupakan gerbang utama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian.

Visi dan Misi

Visi

"Terwujudnya pelayanan prima guna mendukung supremasi hukum dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif."

Misi

  1. Memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia SPKT yang profesional, modern, dan terpercaya.
  3. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang pelayanan Kepolisian.
  4. Membangun kemitraan dengan masyarakat dan instansi terkait dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas.

Produk Layanan

  • Penerimaan Laporan Polisi (LP).
  • Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat.
  • Penerimaan Pengaduan Masyarakat.
  • Pemberian Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
  • Penanganan pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) untuk kasus ringan.

Persyaratan Pelayanan

Untuk membuat laporan, masyarakat diharapkan membawa:

  • Identitas diri pelapor (KTP/SIM/Paspor).
  • Data terlapor (jika ada/diketahui).
  • Bukti-bukti awal yang relevan dengan perkara yang dilaporkan (jika ada).
  • Mengetahui kronologis singkat kejadian.

Mekanisme Pelayanan

  1. Pelapor datang ke ruang SPKT Polres Tulungagung.
  2. Petugas SPKT menyambut dan menanyakan keperluan pelapor.
  3. Pelapor menyampaikan maksud dan tujuan serta menjelaskan kronologi kejadian.
  4. Petugas melakukan wawancara singkat untuk melengkapi informasi.
  5. Petugas membuatkan Laporan Polisi (LP) atau Surat Tanda Terima Laporan (STTL) sesuai jenis laporan.
  6. Pelapor menandatangani laporan yang telah dibuat.
  7. Petugas menyerahkan salinan STTLP kepada pelapor sebagai bukti lapor.

Seluruh proses pelayanan di SPKT tidak dipungut biaya (GRATIS).

Form Aduan Online

Sampaikan kritik, saran, atau laporan Anda secara online.

Klik pada peta atau seret marker untuk menandai lokasi kejadian.

Format: JPG, PNG, PDF. Maksimal 2MB.

UNTUK KEADAAN DARURAT, SEGERA HUBUNGI:

CALL CENTER POLRI 110

Layanan 24 Jam Bebas Pulsa