Logo Polri Logo Polda Jatim
Kembali ke Layanan

Layanan SKCK

Informasi lengkap seputar penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Visi & Misi Pelayanan

Visi

Mewujudkan Kepuasan Masyarakat dengan pelayanan yang santun, cepat, tepat dan adil sesuai prosedur.

Misi

  1. Pelayanan dengan 3S (Senyum Salam Sapa).
  2. Menciptakan suasana pelayanan yang nyaman.
  3. Menciptakan Pelayanan yang Efisien.
  4. Menerima saran dan masukan yang membangun.

Dasar Hukum

  • UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • PP RI No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Perkap No. 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

Persyaratan SKCK

SKCK Baru

  • Fotokopi KTP (1 lembar).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar).
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir (1 lembar).
  • Pas Foto berwarna latar MERAH ukuran 4x6 (4 lembar).
  • Fotokopi Paspor (bagi yang ke luar negeri).
  • Mengisi daftar pertanyaan dan kartu TIK yang disediakan.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh fungsi Reskrim (di Satreskrim Polres Tulungagung).

Perpanjangan SKCK

  • Fotokopi KTP (1 lembar).
  • Fotokopi SKCK lama (1 lembar).
  • Pas Foto berwarna latar MERAH ukuran 4x6 (4 lembar).
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK.

*Perpanjangan SKCK dapat dilakukan apabila masa berlaku SKCK tidak lebih dari 1 (satu) tahun.

Mekanisme Penerbitan SKCK (Manual)

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan SKCK dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Jika berkas lengkap, pemohon mengisi daftar pertanyaan.
  4. Berkas diproses melalui loket 2, 3, dan 4 untuk penelitian, registrasi, dan pencetakan.
  5. SKCK diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon di loket 5.

Mekanisme Penerbitan SKCK (Online)

  1. Unduh aplikasi **POLRI Super App** di Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun dan pilih layanan "SKCK".
  3. Isi formulir pendaftaran secara online dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  4. Lakukan pembayaran PNBP secara online melalui metode yang tersedia.
  5. Setelah pendaftaran online selesai, datang ke loket pelayanan SKCK Polres Tulungagung untuk verifikasi data dan pengambilan SKCK fisik.

Biaya dan Waktu Pelayanan

Biaya Penerbitan

Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SKCK adalah Rp 30.000,-.

Waktu Pelayanan

Proses penerbitan SKCK dilayani dalam waktu maksimal 15 menit setelah berkas dinyatakan lengkap.

PERINGATAN

"Sesuai Perkap No. 18 Tahun 2014 Pasal. 18, Masa berlaku SKCK yang telah diterbitkan akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila : Pemohon melakukan tindak pidana, Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon."

Informasi & Pengaduan

Untuk informasi lebih lanjut atau jika Anda memiliki keluhan terkait pelayanan, silakan hubungi kami melalui media sosial atau datang langsung ke lokasi Polres Tulungagung.