Layanan SIM
Informasi lengkap seputar penerbitan Surat Izin Mengemudi oleh SATPAS Polres Tulungagung.
Apa itu SATPAS?
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Tulungagung berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM. Kami melayani dengan motto "CERIA" (Cepat, Efisien, Ramah, Ikhlas, Akuntabel) untuk memastikan kemudahan dan kenyamanan Anda.
Persyaratan Penerbitan SIM
SIM Baru dan Peningkatan Golongan
- KTP Asli + Fotocopy 2 (dua) lembar.
- Surat Keterangan Sehat.
- SKUKP / Klinik Pengemudi (untuk peningkatan golongan SIM A Umum s/d BII Umum).
SIM Perpanjangan dan SIM Rusak
- KTP Asli + Fotocopy 2 (dua) lembar.
- SIM Asli + Fotocopy 2 (dua) lembar.
- Surat Keterangan Sehat.
- SKUKP / Klinik Pengemudi (untuk SIM A Umum s/d BII Umum).
SIM Hilang
- KTP Asli + Fotocopy 2 (dua) lembar.
- Surat Kehilangan dari Kepolisian.
- Surat Keterangan Sehat.
- SKUKP / Klinik Pengemudi (untuk SIM A Umum s/d BII Umum).
Alur Proses Penerbitan SIM
SIM Baru dan Peningkatan Golongan
- Menuju Loket Formulir dan melakukan Registrasi.
- Melakukan pembayaran di Loket BRI.
- Proses Foto SIM.
- Mengikuti Ujian Teori.
- Mengikuti Uji Praktek.
- Menuju Loket Penyerahan SIM.
SIM Perpanjangan dan SIM Rusak
- Menuju Loket Formulir.
- Melakukan pembayaran di Loket BRI.
- Melakukan Registrasi di Loket Registrasi.
- Proses di Ruang Foto SIM.
- Menuju Loket Penyerahan SIM.
Mekanisme Penerbitan SIM
- Pendaftaran: Pemohon melakukan pengecekan persyaratan. Jika lengkap, petugas menginput data dan memberikan tanda pendaftaran.
- Pembayaran: Pemohon membayar biaya PNBP di Loket BRI.
- Identifikasi & Verifikasi: Petugas melakukan pengecekan data, pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto pemohon.
- Uji SIM:
- Ujian Teori: Pemohon mengerjakan ujian teori. Jika tidak lulus, dapat mengulang setelah 7 hari.
- Uji Keterampilan Simulator: Khusus untuk SIM A Umum, BI, BII, dan BII Umum.
- Ujian Praktik: Setelah lulus ujian teori (dan simulator jika ada), pemohon melanjutkan ke ujian praktek.
- Penerbitan SIM: Jika semua ujian lulus, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
- Pengarsipan: Berkas pemohon diarsipkan sesuai tanggal pendaftaran.
Tarif PNBP Sesuai PP No. 76 Tahun 2020
Penerbitan Baru
| SIM A, BI, BII, Umum | Rp 120.000,- |
| SIM C, C I, C II | Rp 100.000,- |
| SIM D, D I | Rp 50.000,- |
| SIM Internasional | Rp 250.000,- |
Perpanjangan
| SIM A, BI, BII, Umum | Rp 80.000,- |
| SIM C, C I, C II | Rp 75.000,- |
| SIM D, D I | Rp 30.000,- |
| SIM Internasional | Rp 225.000,- |
Biaya Tambahan: SKUKP (Klinik Pengemudi) sebesar Rp 50.000,-
Jadwal SIM Keliling
| Hari | Lokasi/Alamat | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Senin | Mbalong Kawuk, Ngunut | 08.00 - 11.00 |
| Selasa | Kec. Kalidawir | 08.00 - 11.00 |
| Rabu | Balai Desa Soko, Bandung | 08.00 - 11.00 |
| Kamis | MPP Tulungagung | 08.00 - 11.00 |
| Jum'at | Balai Desa Pucung, Ngantru | 08.00 - 11.00 |
Persyaratan SIM Keliling:
- Fotokopi e-KTP.
- Membawa e-KTP.
- Surat Test Psikologi.
- Surat Keterangan Sehat.
*Surat keterangan sehat dan psikologi bisa dibuat di lokasi (telah disiapkan).
*Masa berlaku SIM H-2 hari.
*Khusus untuk KTP dan SIM Tulungagung.