Logo Polri Logo Polda Jatim
Kembali ke Layanan

Layanan SIM

Informasi lengkap seputar penerbitan Surat Izin Mengemudi oleh SATPAS Polres Tulungagung.

Apa itu SATPAS?

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Tulungagung berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM. Kami melayani dengan motto "CERIA" (Cepat, Efisien, Ramah, Ikhlas, Akuntabel) untuk memastikan kemudahan dan kenyamanan Anda.

Persyaratan Penerbitan SIM

SIM Baru dan Peningkatan Golongan

  • KTP Asli + Fotocopy 2 (dua) lembar.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • SKUKP / Klinik Pengemudi (untuk peningkatan golongan SIM A Umum s/d BII Umum).

SIM Perpanjangan dan SIM Rusak

  • KTP Asli + Fotocopy 2 (dua) lembar.
  • SIM Asli + Fotocopy 2 (dua) lembar.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • SKUKP / Klinik Pengemudi (untuk SIM A Umum s/d BII Umum).

SIM Hilang

  • KTP Asli + Fotocopy 2 (dua) lembar.
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • SKUKP / Klinik Pengemudi (untuk SIM A Umum s/d BII Umum).

Alur Proses Penerbitan SIM

SIM Baru dan Peningkatan Golongan

  1. Menuju Loket Formulir dan melakukan Registrasi.
  2. Melakukan pembayaran di Loket BRI.
  3. Proses Foto SIM.
  4. Mengikuti Ujian Teori.
  5. Mengikuti Uji Praktek.
  6. Menuju Loket Penyerahan SIM.

SIM Perpanjangan dan SIM Rusak

  1. Menuju Loket Formulir.
  2. Melakukan pembayaran di Loket BRI.
  3. Melakukan Registrasi di Loket Registrasi.
  4. Proses di Ruang Foto SIM.
  5. Menuju Loket Penyerahan SIM.

Mekanisme Penerbitan SIM

  1. Pendaftaran: Pemohon melakukan pengecekan persyaratan. Jika lengkap, petugas menginput data dan memberikan tanda pendaftaran.
  2. Pembayaran: Pemohon membayar biaya PNBP di Loket BRI.
  3. Identifikasi & Verifikasi: Petugas melakukan pengecekan data, pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto pemohon.
  4. Uji SIM:
    • Ujian Teori: Pemohon mengerjakan ujian teori. Jika tidak lulus, dapat mengulang setelah 7 hari.
    • Uji Keterampilan Simulator: Khusus untuk SIM A Umum, BI, BII, dan BII Umum.
    • Ujian Praktik: Setelah lulus ujian teori (dan simulator jika ada), pemohon melanjutkan ke ujian praktek.
  5. Penerbitan SIM: Jika semua ujian lulus, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
  6. Pengarsipan: Berkas pemohon diarsipkan sesuai tanggal pendaftaran.

Tarif PNBP Sesuai PP No. 76 Tahun 2020

Penerbitan Baru

SIM A, BI, BII, Umum Rp 120.000,-
SIM C, C I, C II Rp 100.000,-
SIM D, D I Rp 50.000,-
SIM Internasional Rp 250.000,-

Perpanjangan

SIM A, BI, BII, Umum Rp 80.000,-
SIM C, C I, C II Rp 75.000,-
SIM D, D I Rp 30.000,-
SIM Internasional Rp 225.000,-

Biaya Tambahan: SKUKP (Klinik Pengemudi) sebesar Rp 50.000,-

Jadwal SIM Keliling

Hari Lokasi/Alamat Jam Operasional
Senin Mbalong Kawuk, Ngunut 08.00 - 11.00
Selasa Kec. Kalidawir 08.00 - 11.00
Rabu Balai Desa Soko, Bandung 08.00 - 11.00
Kamis MPP Tulungagung 08.00 - 11.00
Jum'at Balai Desa Pucung, Ngantru 08.00 - 11.00

Persyaratan SIM Keliling:

  • Fotokopi e-KTP.
  • Membawa e-KTP.
  • Surat Test Psikologi.
  • Surat Keterangan Sehat.

*Surat keterangan sehat dan psikologi bisa dibuat di lokasi (telah disiapkan).

*Masa berlaku SIM H-2 hari.

*Khusus untuk KTP dan SIM Tulungagung.

Hubungi Kami & Informasi Lanjutan