Kembali ke Layanan
Layanan Pengawalan Jalan Raya
Prosedur resmi untuk permohonan pengawalan oleh Satlantas.
Ketentuan Pengawalan
Polri memberikan layanan pengawalan untuk kepentingan tertentu yang bersifat prioritas dan darurat sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Objek yang Dapat Dikawal:- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Prosedur Permohonan
- Ajukan surat permohonan resmi kepada Kapolres Tulungagung c.q. Kasat Lantas.
- Surat diajukan minimal 3 hari kerja sebelum pelaksanaan.
- Jelaskan secara detail maksud, tujuan, rute, serta waktu pelaksanaan pengawalan.
- Lampirkan fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab.
- Petugas akan melakukan asesmen untuk menentukan urgensi dan kelayakan permohonan.
Layanan pengawalan resmi dari Kepolisian TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
Waspadai oknum yang meminta imbalan atas layanan ini.