Logo Polri Logo Polda Jatim
Kembali ke Layanan

Layanan Pengaduan Masyarakat

Mekanisme dan saluran resmi untuk melaporkan pelanggaran.

Prinsip Pelaporan

Laporkan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), gratifikasi, atau pelayanan publik yang tidak sesuai prosedur oleh personel Polres Tulungagung.

Agar laporan Anda mudah ditindaklanjuti, pastikan memenuhi unsur 5W+1H:

  • What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.
  • Where: Di mana lokasi perbuatan tersebut dilakukan.
  • When: Kapan waktu perbuatan tersebut berlangsung.
  • Who: Siapa saja oknum yang terlibat.
  • How: Bagaimana modus atau cara perbuatan itu dilakukan.

"Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda sebagai whistleblower. Fokus kami adalah pada substansi informasi yang Anda laporkan."

Saluran Pengaduan Resmi

Laporkan melalui WhatsApp SiPropam Polres Tulungagung:

0895-3648-87717