Kembali ke Layanan
Izin Penyelenggaraan Keramaian
Prosedur untuk mendapatkan izin resmi kegiatan Anda.
Setiap kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah besar dan berpotensi memerlukan pengamanan wajib mendapatkan izin keramaian dari pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memastikan acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Prosedur Pengajuan
-
Buat Surat Permohonan: Ajukan surat permohonan izin yang ditujukan kepada:
- Kapolsek Setempat: Untuk kegiatan skala kecil di tingkat kecamatan.
- Kapolres Tulungagung (c.q. Kasat Intelkam): Untuk kegiatan skala besar yang mencakup lebih dari satu kecamatan.
-
Lengkapi Proposal Kegiatan: Lampirkan proposal yang berisi detail acara
seperti:
- Jenis, maksud, dan tujuan acara.
- Waktu dan lokasi penyelenggaraan.
- Perkiraan jumlah peserta atau penonton.
- Identitas penanggung jawab acara.
- Rencana pengamanan internal (jika ada).
- Sertakan Dokumen Pendukung: Fotokopi KTP penanggung jawab dan surat izin penggunaan lokasi dari pemilik tempat.
- Waktu Pengajuan: Ajukan permohonan selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum acara dilaksanakan untuk proses verifikasi dan asesmen risiko.
Penerbitan Surat Izin Keramaian tidak dipungut biaya. Pihak kepolisian akan memberikan rekomendasi keamanan berdasarkan skala kegiatan Anda.