Kembali ke Layanan
Layanan BPKB & STNK
Informasi pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Pengurusan STNK
Layanan ini meliputi perpanjangan STNK tahunan, 5 tahunan (ganti plat), dan balik nama.
Persyaratan Umum:- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi (untuk perpanjangan 5 tahunan & balik nama).
- Hasil cek fisik kendaraan (untuk perpanjangan 5 tahunan & balik nama).
- Kuitansi jual beli bermaterai (untuk balik nama).
Pengurusan BPKB
Layanan ini meliputi penerbitan BPKB baru, balik nama, atau duplikat karena hilang/rusak.
Persyaratan Umum Balik Nama BPKB:- Fotokopi KTP pemilik baru.
- BPKB asli.
- STNK asli (yang sudah dibalik nama).
- Fotokopi hasil cek fisik kendaraan.
- Fotokopi kuitansi pembelian.
Untuk informasi lebih detail mengenai biaya dan alur spesifik, silakan kunjungi kantor SAMSAT Tulungagung.