Logo Polri Logo Polda Jatim
Kembali ke Layanan

Layanan BPKB & STNK

Informasi pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Pengurusan STNK

Layanan ini meliputi perpanjangan STNK tahunan, 5 tahunan (ganti plat), dan balik nama.

Persyaratan Umum:
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi (untuk perpanjangan 5 tahunan & balik nama).
  • Hasil cek fisik kendaraan (untuk perpanjangan 5 tahunan & balik nama).
  • Kuitansi jual beli bermaterai (untuk balik nama).

Pengurusan BPKB

Layanan ini meliputi penerbitan BPKB baru, balik nama, atau duplikat karena hilang/rusak.

Persyaratan Umum Balik Nama BPKB:
  • Fotokopi KTP pemilik baru.
  • BPKB asli.
  • STNK asli (yang sudah dibalik nama).
  • Fotokopi hasil cek fisik kendaraan.
  • Fotokopi kuitansi pembelian.

Untuk informasi lebih detail mengenai biaya dan alur spesifik, silakan kunjungi kantor SAMSAT Tulungagung.